Kredit Cinta Rakyat (KCR) adalah salah satu produk dari bank bjb yang ditujukan bagi para pelaku usaha perorangan dengan skala mikro dan kecil. KCR ini berawal dari kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan bank bjb berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Usaha Mikro dan Kecil, Peraturan Gubernur Jawa BaratNomor 57 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2011 kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara bank bjb dengan Pemprov Jawa Barat tentang Pengelolaan Dana Bergulir bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Berikut ini adalah tentang prosedur, persyaratan administrasi, besarnya plafond dan suku bunga yang diberikan, jangka waktu pengembalian dan kemudian apa-apa saja yang dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan Kredit KCR ini.
Bagaimana prosedurnya?
- Calon penerima Dana Bergulir Usaha Mikro dan Kecil mengajukan permohonan Dana Bergulir secara langsung ke Bank
- Bank melakukan pengecekan informasi track record kredit Debitur melalui BI Checking (SID), apabila hasil SID dinyatakan negatif atau data tidak ditemukan, maka pengecekan informasi Debitur dilakukan melalui Dinas/OPD terkait untuk memastikan bahwa Debitur tidak pernah menerima kredit sebelumnya. Apabila hasil SID menyatakan Debitur pernah/sedang menerima kredit sebelumnya maka proses kredit tidak dapat dilanjutkan (ditolak)
- Bank menganalisa kelayakan Calon Debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank
Persyaratan administrasi apa saja?
- Fotokopi KTP/ SIM;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Surat Nikah (khusus bagi yang sudah berkeluarga);
- Fotokopi Kartu Tanda Pedagang atau bukti menjalankan usaha lainnya yang dikeluarkan oleh Dinas Pasar atau Instansi yang membawahinya (untuk calon debitur di lokasi pasar) atau Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat, atau dari instansi yang membawahinya;
- Mengisi formulir pengajuan kredit dan melampirkan catatan penjualan dan pembelian;
- Fotokopi bukti pembayaran listrik, air dan telepon bulan terakhir, apabila dirumah calon debitur terdapat fasilitas tersebut;
- Fotokopi bukti kepemilikan jaminan yang sah;
- Persyaratan lainnya yang diperlukan oleh Bank.
Besarnya plafond yang diberikan?
- Maksimal sebesar Rp. 20.000.000 untuk Usaha Mikro
- Diatas Rp. 20.000.000,- sampai dengan maksimal sebesar Rp. 50.000.000,- untuk Usaha Kecil
Tingkat bunga?
- Bunga yang ditetapkan sebesar 9,3% p.a. efektif.
Jangka waktu?
- Maksimum 3 (tiga) tahun untuk Kredit Modal Kerja
- Maksimum 5 (lima) tahun untuk Kredit Investasi
- Dengan catatan tanggal jatuh tempo kredit yang diberikan kepada Debitur tidak boleh melebihi tanggal Jatuh Tempo Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank
Apa saja yang bisa dijadikan agunan Kredit KCR?
Jenis agunan kredit berikut dengan cara pengikatan agunan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada bank dengan nilai agunan yang yang dijadikan sebagai jaminan minimal sebesar 100% dari plafond kredit yang diberikan dan untuk agunan yang insurable wajib ditutup asuransi
No | Jenis Agunan |
1 | Surat kepemilikan Girik/ Akta Tanah/ Letter C/ istilah lain yang sejenis |
2 | BPKB kendaraan roda 2 dan roda 4 |
3 | SHM/ SHGB/ SHGU (Tanah&Bangunan, termasuk Lapak/los/kios/toko) |
4 | SPTB (Surat Pemakaian Tempat Berjualan)/HPK (Hak Pemakaian Kios)/SIPK (Surat Ijin Pemakaian Kios) |
5 | Bilyet Deposito, Rekening Tabungan , Giro dan ORI |
Saya berencana mengajukan pinjaman untuk usaha kecil,dengan jaminan akta jual beli tanah/bangunan punya mertua.apakah bisa dibantu.
ReplyDeletetrim's
silahkan pak
ReplyDelete