Friday, March 28, 2014

Kesempatan Berkarir Sebagai Dewan Pengawas Banjar Water Park Kota Banjar Tahun 2014

Pemerintah Kota Banjar memberi kesempatan kepada Pejabat Eselon II Lingkup Pemerintah Kota Banjar, Profesional dan Masyarakat, untuk mengisi posisi sebagai Dewan Pengawas Banjar Water Park Kota Banjar periode tahun 2014-2017 dengan persyaratan sebagai berikut :

 

Persyaratan :

  1. Warga Negara Indonesia (Pria/Wanita);

  2. Usia serendah-rendahnya 40 tahun per 4 April 2014;

  3. Usia setinggi-tingginya 57 tahun per 4 April 2014;

  4. Pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S1) dan sederajat;

  5. Khusus untuk unsur Profesional berpengalaman mengelola Badan Usaha Milik Swasta/Badan Usaha Milik Daerah/ Badan Usaha Milik Pemerintah;

  6. Menguasai manajemen perusahaan;

  7. Bersedia bekerja penuh waktu;

  8. Tidak terkait hubungan keluarga dengan Walikota/Wakil Walikota atau Dewan Pengawas lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar;

  9. Bersedia mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Tim;

  10. Bersedia memenuhi dan mentaati ketentuan yang ditentukan oleh Tim seleksi.


 

Bila anda memenuhi kualifikasi di atas, segera kirim lamaran dengan dilengkapi :

  1. Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP );

  2. Daftar Riwayat Hidup;

  3. Photo copy ijazah  dilegalisir;

  4. Transkrip Nilai dilegalisir;

  5. Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari Kepolisian setempat;

  6. Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah;

  7. Nomor telepon rumah/kantor/Hp ;

  8. Pas photo berwarna 4 x 6 sebanyak 2 lembar


 

lamaran selambat-lambatnya telah kami terima tanggal 4 April 2014 pukul 12.00 wib; , ditujukan kepada Tim Seleksi Penerimaan Calon Dewan Pengawas Banjar Water Park Kota Banjar;

 

Alamat        :  Sekretariat Seleksi Penerimaan Calon Dewan Pengawas Banjar Water Park Kota Banjar

Jalan Siliwangi KM 03 Telp. (0265) 744800 fax (0265) 747131 Kota Banjar

(Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjar)

 

 

Panitia Seleksi

No comments:

Post a Comment