Banjar, (3/7) - Pilkada Kota Banjar yang sebelumnya akan digelar sekitar Bulan Oktober 2013, kemungkinan dimajukan pada Bulan Agustus 2013. Prediksi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang mengamanatkan pemilihan Gubernur dan Pilkada Kota/Kabupaten harus sudah beres delapan Bulan sebelum Pemilihan Umum Legislatif yang akan diselenggarakan 9 April 2014.
"Kemungkinan Pilkada Kota Banjar dimajukan sekitar Bulan Agustus 2013", ungkap Rohani. S. IP anggota KPU Kota Banjar Bidang Humas Data dan Informasi, ketika dihubungi Radar melalui sambungan telephon, kemarin (3/7).
Namun demikian, jelas Rohani, saat ini pihaknya masih menunggu pengesahan Undang-Undang Pilkada yang masih dibahas di DPR RI sebagai landasan untuk melakukan tahapan dalam Pilkada. "saat ini belum melakukan tahapan Pilkada. Kalaupun ditentuka Pilkada Agustus, tahapan Pilkada sudah dimulai pada Bulan Februari," ungkapnya.
Mengenai usungan pasangan calon, Rohani mengungkapkan, hanya partai Golkar yang bisa mengajukan satu paket pasangan tanpa harus berkoalisi. Pasalnya, Golkar mempunyai 30 persen kursi di DPRD Kota Banjar. "Hanya Partai Golkar yang bisa mengusung satu paket tanpa koalisi," tegasnya.
Untuk syarat pencalonan satu paket pasangan calon, tambah dia, setiap partai harus memiliki kursiatau gabungan kursi di DPRD Kota Banjar sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi atau memiliki jumlah suara sah atau gabungan suara sah sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah suara sah Pemilu 2009.
Untuk memenuhi persentase minimal 15 persen kursi, paling tidak parpol harus mempunyai empat kursi atau gabungan kursi di DPRD Kota Banjar agar bisa mengusung calon satu paket. (zi)-Radar Banjar rabu 4 Juli 2012- (ESCN - AS)
No comments:
Post a Comment